CUSTOMS CLEARANCE

Kami adalah Perusahaan PT KAMALINDO ADI JAYA yang berpengalaman dalam bidang Jasa Pengurusan Import dan Ekspor Domestik maupun Internasional. Pelayanan kami didukung dengan banyaknya jaringan global yang terintegrasi mulai dari pergudangan, quality & Quantity control, kepabeanan, transportasi pembawa muatan dan segala kebutuhan anda baik itu sebagai importir ataupun eksportir.

CUSTOMS CLEARANCE adalah proses administrasi pengiriman dan pengeluaran barang ke / dari Pelabuhan Muat/ Bongkar yang berhubungan dengan Kepabeanan dan Administrasi Pemerintahan. 

Sedikit mengerti cara mengeluarkan barang untuk dipakai
Pengeluaran Barang Import dari Kawasan Pabean, atau tempat lainnya yang diperlakukan sama dengan TPS dengan tujuan di import untuk dipakai wajib diberitahukan dengan Pemberitahuan Import Barang (PIB) yang disampaikan ke Kantor Pabean. Namun Dikecualikan dari ketentuan adalah untuk : 
a. barang pindahan;
b. barang import melalui jasa titipan;
c. barang penumpang dan awak sarana pengangkut;
d. barang kiriman melalui PT. (Persero) Pos Indonesia; atau
e. barang import pelintas batas.

Importir wajib melakukan pembayaran PNBP atas pelayanan PIB melalui Bank Devisa Persepsi, Pos Persepsi, atau Kantor Pabean paling lambat pada saat penyampaian PIB. Ketentuan mengenai tarif, tata cara pengenaan, dan pembayaran PNBP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang PNBP. 

Ketentuan atas Pengeluaran Barang Import diatur tersendiri dengan Peraturan Direktur Jendral. PIB dibuat oleh Importir berdasarkan dokumen pelengkap pabean dan dokumen pemesanan pita cukai dengan menghitung sendiri bea masuk, cukai, dan PDRI yang seharusnya dibayar. Dalam hal Pengurusan PIB sebagaimana dimaksud pada ayat tidak dilakukan sendiri, Importir menguasakannya kepada PPJK.

Importir wajib memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan import yang ditetapkan oleh instansi teknis. Penelitian pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan dilakukan oleh : 
a. Portal Indonesia National Single Window (INSW); atau
b. Pejabat yang menangani penelitian barang larangan dan/atau pembatasan.PIB dilayani setelah ketentuan larangan dan/atau pembatasan dipenuhi.

Solusi yang kami berikan kepada pengusaha yang ingin import barang tapi tidak punya legalitas import, kami menyediakan legalitas tersebut dan kami sewakan sesuai kesepakatan antara pihak kami dengan pihak pengguna legalitas. Dan kami juga dapat membantu proses pengeluaran barang di Pabean.

YUSTINA
Executive Import

CALL/WA      : 0813-2012-7261
Email               : yusti.exim@gmail.com
Terima Kasih telah mengunjungi wesite kami, jika bapak/ibu berkenan bisa hubungi kami di 081320127261.